Social Icons

Pages

Rabu, 26 Agustus 2009

Fiqih Jihad Karya Yusuf Al-Qaradhawi (Sebuah Resensi Buku) I

Buku yang diberi judul “Fiqih of Jihad” ini ditulis oleh seorang mujahid dan ulama Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, berjumlah lebih dari 1400 halaman dan diterbitkan oleh Wahba Bookshop, Cairo. Banyak para pembaca yang gelisah menunggu penerbitan buku ini dalam jangka waktu yang sangat lama. Namun demikian, Syeikh mempertimbangkan dan menundanya sampai buku ini sepenuhnya selesai ditulis, lalu, setelah merasa puas dengan isinya, beliau merilisnya sebagai sebuah cahaya petunjuk yang mengusir awan kegelapan menaungi ummat yang kebingungan ini.

Mengapa Yusuf Al-Qardhawi? Dan Mengapa Jihad?

Belakangan ini, banyak ulama yang diminta untuk meluaskan ruang lingkup ijtihad mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jihad, sejak beberapa topik yang meliputi amal-amal ibadah atau transaksi, khususnya transaksi finansial, telah menerima hasil kontribusi dari ijtihad individu dan kolektif. Sedangkan, jihad belum pernah mendapatkan sebuah kontribusi (usaha) serupa walaupun betapa urgennya hal ini dan betapa butuhnya masyarakat terhadap hal ini di seluruh lapisan usia, khususnya di zaman sekarang di mana banyak negara mengajak negara lainnya untuk berkolaborasi melawan ummat layaknya orang banyak yang duduk mengelilingi piring makanan dan mengajak orang lain untuk memakannya.

Di sisi lain, orang lain merasa takut membuka pintu untuk penelitian dan penulisan pada topik jihad di zaman sekarang agar jangan sampai ijtihad muncul menjadi pembenaran dan lemah, seperti status ummat ini. Mereka takut bahwa ijtihad mungkin bisa berkembang menjadi pengkhidmatan dan pembenaran terhadap kenyataan pahit kita, menganjurkan kaum muslimin untuk mendukung perdamaian di zaman yang hanya mengenal bahasa agresi.

Mereka juga takut bahwa ijtihad mungkin menjadi sesuatu yang keras sebagai sebuah reaksi atas tumpahan darah di tangan musuh-musuh kita, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban suci, dan penyerobotan atas lokasi-lokasi suci kita. Oleh karena itu, ia akan menjadi ijtihad yang bersifat balas dendam yang tidak menghormati hubungan kekerabatan atau ikatan perjanjian dan tidak menghormati kewajiban-kewajiban atau kesucian, yang memiliki motto perkataan Ibnu Zuhayr, “Barangsiapa yang tidak membahayakan orang akan dirugikan”.

Namun, Allah SWT membuka hati Syeikh yang berpendidikan tinggi dan memudahkan sarana untuknya untuk melakukan beban yang besar ini dan menyelesaikan dengan baik tugas ini sehingga hal tersebut tidak menjadi ijtihad yang bersifat pembenaran atau pun pembalasan. Dengan demikian, buku tersebut datang bersinar ketika syeikh melewati usia 80 tahunnya (lahir tahun 1926). Dalam usianya yang terbaik, orang ini tidak takut dan tidak pula tergoda oleh pedang maupun kekayaan dari penguasa, walaupun demikian faktanya kenyamanan hidup ada dalam genggamannya.

Dia bahkan harus dilengkapi dengan beberapa kenyamanan tersebut sehingga dia bisa menggunakannya untuk memenuhi proyek-proyek yang dia kerjakan dan cita-citakan. Dengan semua alasan ekstra, dia tidak memberikan perhatian kepada berbagai sikap menyalahkan sepanjang jalannya mengenai Tuhan setelah hidup yang panjang dalam ketekunan dan jihad. Walaupun dia menerima banyak gangguan dan marabahaya dari dalam maupun luar negerinya, dia tetap gigih dan tekun, mencari balasan dari Allah SWT, sampai dia memperoleh peringkat tinggi yang merubah hati dan pikiran orang-orang terhadapnya.

Selain itu, tidak ada seorang pun yang dapat meragukan usaha dan jihad yang diusung oleh Syeikh untuk mempertahankan kepentingan agama, dalam ketajamannya pada fundamental (pokok-pokok) agama, dan pertahanannya pada batas-batas agama sepanjang hidupnya. Beliau tidak pernah dipusingkan dalam mencari berbagai kenikmatan dunia, tidak pernah membujuk siapa pun dalam hal keselamatannya di akhirat, dan tidak pernah memberikan perhatian kepada berbagai sikap menyalahkan yang dia terima sepanjang jalannya menuju Tuhan.

Selain itu, tidak ada yang dapat menuduh dia fanatik atau ekstrim karena dia adalah pemimpin dan ahli teori dalam ke-moderat-an di era modern serta muballigh dan penganjur jalan tengah di dalam pikiran dan fiqih nya.
Dan lagi, kita menemukan bakat beliau dalam bidang hukum, pengetahuannya tentang realitas, keterikatannya yang kuat kepada hukum peninggalan zaman dulu, dan kompetensinya untuk berurusan secara benar dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi, dalam cahaya tersebut, kita berharap banyak bahwa banyak orang akan setuju dengan ijtihad dan pemikiran beliau.

Bersambung........
sumber: Dakwatuna.com